Rabu, 07 April 2010

HAM DAN BRIMOB (TINJAUAN TEORI) BY Bayu Abri

INTEGRASI MATERI HAM DALAM PELATIHAN PENANGGULANGAN HURU HARA SEBAGAI CARA MENGURANGI TINDAKAN PELANGGARAN OLEH ANGGOTA BRIMOB
MAKALAH

Oleh Abri Panca Paksi Bayu Geni, S.Pi


Mendesaknya tuntutan masyarakat yang mendambakan pembangunan Polri yang lebih professional dan mampu mewujudkan supremasi hukum, melindungi, mengayomi dan dapat melayani masyarakat lebih baik menuntut Polri harus berbenah diri dalam era reformasi ini. Pembangunan Polri tersebut harus dimulai dari personel Polri yang paham akan jati diri sebagai insan Polri yang memiliki integritas moral yang tinggi serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta professional.

Brimob (Brigade Mobil) adalah salah satu bagian terintegral dalam Keluarga Besar Polri yang memiliki 5 kemampuan dasar Brimob yaitu Jibom (Penjinakan Bom), Resmob (Reserse Mobil), Perlawanan Teror (Wanteror) SAR (Search and Rescue) dan Penanggulangan Huru Hara (PHH). Brimob dalam melaksanakan tugas mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaan tugas pokoknya yaitu penegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Pelaksanaan tugas pokok tersebut harus terimplementasi dengan keadaan apapun, apalagi saat terjadi, akan terjadi atau setelah adanya kejadian.
Dalam aksi huru hara, sering diwarnai bentrokan antara pendemo Bahkan dalam berbagai kasus Penanggulangan dan penegakan hukum (Gakum) unjuk rasa, aksi huru hara dan berbagai kasus di daerah konflik, Brimob "dianggap" sebagai unit yang bertanggung jawab terhadap berbagai tindak kekerasan yang melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).

Timbulnya pelanggaran salah satunya disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman akan arti pentingnya HAM dalam pelaksanaan tugas sebenarnya dilapangan. Oleh sebab itu maka perlunya upaya pendekatan yang tepat dalam mengurangi tindakan yang melanggar HAM sehingga anggota yang melaksanakan tugas dapat meminimalisir tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun kesatuan.

Salah satu upaya dalam mencegah timbulnya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas Brimob adalah memberikan bekal pengetahuan tentang HAM. Cara yang dapat ditempuh salah satunya adalah dengan melakukan pendidikan dan pelatihan. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tidak lepas dari peran instruktur atau tenaga pendidik dalam penyampaian materi. Oleh sebab itu instruktur yang terampil dan terlatih menjadi tonggak awal keberhasilan penyampaian sebuah materi.

Tenaga Pendidik (Gadik) atau Instruktur memiliki tugas yang besar dalam memberikan materi pelatihan HAM yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter ke dalam prosedur latihan dan fungsi operasional. Hal tersebut bertujuan agar proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya Brimob Polri, dapat terwujud. Dengan meningkatnya mutu sumber daya Brimob maka tentunya akan menghasilkan individu-individu yang memiliki profesionalisme, proporsional dan bermartabat yang handal dengan mengedepankan HAM dalam pelaksanaan tugasnya dilapangan.

Berawal dari pemikiran diatas, maka penulis mencoba menyusun makalah dengan judul ”INTEGRASI MATERI HAM DALAM PENANGGULANGAN HURU HARA SEBAGAI CARA MENGURANGI TINDAKAN PELANGGARAN OLEH ANGGOTA BRIMOB” dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) oleh Anggota Brimob dalam pelaksanaan tugasnya di Lapangan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas dan di dorong oleh kepedulian penulis terhadap HAM maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana materi HAM yang dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan Penaggulangan Huru Hara (PHH) oleh Brimob di lapangan
2. Bagaimana bentuk tindakan pelanggaran HAM oleh Brimob
3. Bagaimana prosedur Brimob dalam Penanggulangan Huru – Hara
4. Bagaimana peran tenaga pendidik/ instruktur dalam pelatihan HAM untuk meningkatkan kemampuan anggota Brimob
C. Maksud Dan Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui materi pelatihan HAM yang dapat diimplementasikan .dalam tugas Brimob
2. Untuk mengetahui beragam bentuk tindakan pelanggaran HAM oleh Brimob.
3. Bagaimana prosedur Brimob dalam penanggulangan Huru Hara (PHH)
4. Untuk mengetahui peran serta tenaga pendidik/ instruktur dalam pelatihan HAM.
D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba menguraikan masalah yang dibahas dengan menggunakan metode Deskriptif yaitu suatu metode yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual, akurat mengenai sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki (M. Nazir, 1998)
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan tata urut sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Maksud dan Tujuan
D. Metode Penulisan
E. Sistematika Penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tugas Pokok Brimob Polri
B. Kemampuan PHH Brimob
C. Prosedur Tetap PHH
D. Pengertian HAM
E. Sejarah HAM
F. Model Pelatihan HAM
G. Pengertian Tenaga Pendidik/Instruktur
H. Pengertian Pelatihan
I. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Model Pelatihan
J. Penerapan HAM Dalam PHH
K. Langkah-Langkah Antisipasi Tindakan Yang Melanggar HAM
BAB III PEMBAHASAN MASALAH
A. Perencanaan model pelatihan HAM bagi anggota Brimob Polri
B. Pelaksanaan pelatihan untuk menghindari pelanggaran HAM bagi Anggota Brimob Polri
C. Peran Instruktur / Gadik dalam pelatihan HAM bagi anggota Brimob Polri
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran